Rabu (25/10/2022) kemarin, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Serang, Banten. Dirinya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media internet dan dijerat pasal dalam Undang-undang ITE, dengan pelapor adalah Pengusaha Dito Mahendra.
Penahanan Nikita Mirzani mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang memberi dukungan, ada yang melakukan perayaan, ada pula yang mengeluarkan hujatan. Memang, Nikita Mirzani memiliki banyak musuh, juga warganet yang tidak menyukai mulut Nikita Mirzani yang dinilai sering berkata baik.
Namun, reaksi Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, menjadi perhatian publik. Hotman Paris membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," kata Hotman Paris, dalam rekaman video yang di unggah di Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).
Sehingga, Hotman Paris ingin mengkonfirmasi, dan meminta kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, dengan ditahannya Nikita Mirzani, apakah ada pasal lain yang menyertai Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut, sampai dirinya dianggap terpenuhi syarat untuk ditahan.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke hotman," tanya Hotman Paris.
"Saya tidak menuduh, hanya bertanya. Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," jelasnya.
Baca Juga:Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh
Penahanan atas Nikita Mirzani memang menghebohkan publik. Terlebih, tersiar video ketika Nikita Mirzani hendak ditahan, dirinya berteriak-teriak menolak untuk dilakukan penahanan di Kejari Serang, karena tidak merasa pantas untuk ditahan.