CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas

Dasar penilaian yang membuat Ferdy Sambo tidak mungkin terbebas dari hukum, karena Sambo dikenakan tuntutan pasal berlapis dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Yanti Agustjik
Senin, 26 September 2022 | 21:10 WIB
CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas
Ferdy Sambo (suara)

Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Institusi Polri setelah permohonan bandingnya ditolak dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, dan surat pemecatannya pun sudah diproses untuk diserahkan padanya.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi menilai, sanksi pemecatan ini memperlihatkan bahwa Ferdy Sambo mustahil bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya setelah menjadi tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya,” tutur Muradi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Muradi, dasar penilaian yang membuat Sambo tidak mungkin terbebas dari hukum karena Sambo dikenakan tuntutan pasal berlapis dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Baca Juga:Viral! Segitiga Bermuda Dijadikan Jalur Tur Wisata Kapal Pesiar, Jaminan Uang Kembali Jika Hilang

Polri dinilai Muradi tidak lagi memberikan tolerir atas perbuatan menolerir perbuatan Sambo, karena memberi dampak yang besar terhadap institusi Polri di mata publik.

“Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS, telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir perilaku FS yang membuat institusi Polri terseret, dan menjadi tidak baik di mata publik,” ujar Muradi.

Muradi juga mengatakan bahwa Polri telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para oknum di dalam institusi Polri yang ikut berperan membantu Sambo, dengan tidak memberikan tolerir ke semua anggota yang terlibat. Polri tetap objektif untuk memproses seluruh anggota yang dianggap memiliki hubungan atas kasus Sambo.

"Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personil dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yang menjerat FS," jelas Muradi.

"Sebagaimana diketahui, lebih dari 90an Perwira dan Bintara Polri yang terkait dengan kasus FS, juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH," tambahnya.

Baca Juga:Mewakili Suara Hati 'Emak-emak', Mulan Jameela Perjuangkan Kebutuhan Kompor Gas untuk Rumah Tangga

Melalui penjelasan diatas, faktanya tentang tidak mungkin terbebasnya Sambo adalah penilaian dari Profesor Muradi, belum menjadi keputusan yang pasti dari pengadilan.

PASAL YANG MENJERAT SAMBO

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi [Suara]
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi (sumber: Suara)

Atas dugaan sebagai dalang Pembunuhan Berencana terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.

Sambo juga dikenakan pasal lain, karena terbukti menghalang-halangi penyidikan atau 'obstrucion of justice' dengan mengumpulkan beberapa rekannya di dalam institusi Polri guna membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak