Viral Siswa SMA di Cirebon Merundung dan Menganiaya Siswa SLB dengan Kebutuhan Khusus, Ridwan Kamil Bersuara

Pada mulanya, korban yang sedang melewati para pelaku diajak untuk ikut pergi ke suatu tempat, yakni sebuah gubuk yang berasa di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Yanti Agustjik
Jum'at, 23 September 2022 | 13:21 WIB
Viral Siswa SMA di Cirebon Merundung dan Menganiaya Siswa SLB dengan Kebutuhan Khusus, Ridwan Kamil Bersuara
Tangkapan Layar Adegan Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus (Instagram)

Beredar video perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh siswa SMA sebayanya. Bukan hanya dirundung, namun anak tersebut juga dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang

KRONOLOGI KEJADIAN

Pada mulanya, korban yang sedang melewati para pelaku diajak untuk ikut pergi ke suatu tempat, yakni sebuah gubuk yang berasa di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Satu diantara tiga pelaku merupakan tetangga dan mengenal korban. Sehingga korban mau mengikuti ajakannya.

Setibanya di gubuk tersebut, tanpa alasan para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban. Korban dijadikan seperti mainan oleh para pelaku. Terlihat dalam video, salah satu pelaku menaiki tubuh korban dan berdiri diatas bahunya. Tak perduli dengan tangisan korban, pelaku yang masih menggunakan seragam SMA terus menyiksa korban dengan menendang tubuhnya.  

Baca Juga:Najwa Shihab Menang Penghargaan 'Publik Figur Inspiratif Terfavorit', Nikita Mirzani Disindir Warganet

Terdengan suara para pelaku tertawa melakukan aksi keji tersebut. Pelaku lainnya merekam video penganiayaan tersebut menggunakan telepon genggamnya, dan mengunggah video tersebut ke media sosial hingga menjadi viral.

"Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah, sepatu, telepon genggam.

PELAKU SUDAH DITANGKAP

Menurut keterangan polisi, para pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun dan 16 tahun. Sedangkan korban, berusia 17 tahun.

"Untuk sementara ini kita mengamankan tiga orang terduga pelaku dulu. Pertama, yang diduga berperan melakukan penganiayaan atau bully dengan cara menginjak-injak pundak korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan pemukulan atau tendangan kepada korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang merekam video kejadian tersebut," terang Kompol Anton.

Baca Juga:Viral Video Jenazah di Kediri Diantar Perangkat Desa, Ternyata Almarhum dan Keluarganya Keterbelakangan Mental

Para pelaku dijerat ancaman Pasal 80 jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 9 tahun kurungan penjara.

RIDWAN KAMIL MURKA

Ridwan Kamil dan Athalia Praratya alias Atalia Kamil [Instagram]
Ridwan Kamil dan Athalia Praratya alias Atalia Kamil (sumber: Instagram)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan reaksi keras atas terjadinya peristiwa perundungan dan penganiayaan ini.

Melalui akun instagram pribadinya, Ridwan Kamil menuliskan, "Tidak boleh ada bully di lingkungan kita. Apalagi kepada kaum disabilitas, yang harus lebih kita pahami & sayangi. Setiap kita adalah unik dalam eksistensi hidupnya," Rabu (20/9).

Ridwan Kamil juga memastikan pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pelaku kekerasan dan bully di Kabupaten Cirebon sudah ditangkap polisi. Pelaku akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas pria yang biasa dipanggil Kang Emil tersebut.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak