Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

Obligasi sendiri sering disebut sebagai surat pengakuan utang atau surat utang saja.

Dwi Hadianto
Jum'at, 23 September 2022 | 09:09 WIB
Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham
Obligasi (Instagram)

Bagi masyarakat yang melek investasi, tentu sudah sering mendengar apa itu obligasi. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.

Arti obligasi sendiri sering disebut sebagai surat pengakuan utang atau surat utang saja. Dalam pengertian obligasi, penerbit surat utang tersebut berarti mengakui telah berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Sederhanya, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor. Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga. Dalam obligasi, istilah bunga lebih sering disebut sebagai kupon.

Obligasi sendiri merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham yang diperdagangkan.

Baca Juga:Viral Video Jenazah di Kediri Diantar Perangkat Desa, Ternyata Almarhum dan Keluarganya Keterbelakangan Mental

Dikutip dari laman OJK, berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang investor berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.

Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.

Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.

Perbedaan saham dan obligasi lainnya adalah pada risiko. Obligasi adalah investasi yang minim resiko, bahkan bisa dibilang tanpa risiko jika arti obligasi diterbitkan oleh pemerintah.

Contoh dan jenis obligasi 

Baca Juga:Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Ada beberapa jenis dan contoh obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal. Berikut ini jenis obligasi:

·         Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.

·         Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.

·         Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.

·         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

·         Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

Semua instrumen itu sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).  Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah berwenang membebankan pajak dan mencetak uang.

Peringkat obligasi

Namun demikian ketika investor hendak memilih obligasi perusahaan, pilihlah selalu obligasi yang memiliki peringkat tertinggi terlebih dahulu.

Peringkat ini mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar bunga atau pokok. Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa arti obligasi tersebut gagal bayar. Yang menarik lagi berinvestasi pada obligasi yaitu sebagai investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga tetap (kupon), tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan jual). Ini karena obligasi adalah bisa diperdagangkan di pasar sekunder alias arti obligasi bisa diperjual belikan kembali dengan harga lebih tinggi (apa itu obligasi atau pengertian obligasi).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak