Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah, yang di dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria, sertifikat diartikan salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan satu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Sertifikat merupakan Bukti Kepemilikan Tanah yang bersifat Tetap, sehingga tidak dapat diubah kecuali ada keputusan Hukum yang tetap. Maka jika sertifikat hilang, tentu pemilik tanah harus mengurusnya untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti bentuk kepemilikan atas tanahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penerbitan sertifikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang (Pasal 57 ayat (2) PP24/1997).
LANGKAH PENGAJUAN SERTIFIKAT BARU
Berikut langkah pengajuan sertifikat baru, sesuai yang tercantum dalam instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):
*mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai
*lampirkan Surat kuasa (apabila dikuasakan)
*lampirkan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
*lampirkan Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
*bawa sertifikat asli yang rusak, atau fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
Baca Juga:Sibuk Main Media Sosial, Suami di Pemalang Bunuh Istri
*buat Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat
*lampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat (untuk sertifikat yang hilang)
*sertifikat sebaiknya di fotokopi dan di simpan di tempat yang terpisah
Dalam pengurusan sertifikat baru, biasanya diperlukan surat penyerta seperti Surat Pernyataan tanah tidak sengketa dan Surat Pernyataan tanah/Bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah seluruh persyaratan sudah diserahkan ke BPN, pemilik tanah akan dihubungi untuk melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah di kantor BPN.
Untuk menghindari adanya sengketa tanah di kemudian hari, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
MEMBUAT LAPORAN KEHILANGAN
Untuk sertifikat yang hilang, pemilik tanah harus membuat surat tanda lapor kehilangan dari pihak kepolisian setempat. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan harus ke Polres.
Biasanya petugas kepolisian akan meminta Surat Pengantar dari Kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Data yang diperlukan untuk membuat surat laporan kehilangan yakni nomor sertifikat, lokasi tanah, dan nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat.
Jika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN, yang diperlukan hanya sertifikat asli yang rusak yang ingin diganti.