Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Bali yang kebanyakan sudah berlangsung sejak April 2022.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak, program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Selain pajak kendaraan, dalam SK tersebut juga berlaku penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok untuk pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.
Baca Juga:Cara Mendapatkan Uang Dari Tiktok Lite Dan Mencairkan
![Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember) [(Dok. Dispendukcapil Jember)]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/09/19/1-ilustrasi-stnk-dan-bpkb-dok-dispendukcapil-jember.jpg)
Dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial nya, Penghapusan sanksi dijelaskan terbagi menjadi tiga :
Pertama, penghapusan sanksi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.
Kedua, diterapkan untuk bunga yang tercantum dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) yang tidak atau kurang dibayar.
Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Untuk dapat diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga:Penasaran Berapa Gaji Selebgram Sebulan?
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,"
"Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," lanjut Lusiana.
Bagi yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki denda, baiknya manfaatkan program pemutihan pajak di Jakarta ini karena hanya diselenggarakan satu kali dalam satu tahun.