TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel

Menjadi perbincangan adanya temuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin perkawinan beda agama dari pasangan Kristen Protestan dan Katolik.

Yanti Agustjik
Rabu, 14 September 2022 | 05:16 WIB
TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel
Ilustrasi Buku Nikah (Suara)

Menjadi perbincangan adanya temuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin perkawinan beda agama dari pasangan Kristen Protestan dan Katolik.

Izin perkawinan beda agama ini diberikan PN Jaksel kepada Pemohon I, seorang pria beragama Protestan inisial Y, dan Pemohon II, seorang perempuan beragama Katolik dengan inisial G. Mereka menikah secara agama di Gereja Katolik di Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.

Keduanya mengalami kesulitan administrasi saat meminta pengesahan dari negara dikarenakan perbedaan agama. Lalu mereka meminta penetapan ke pengadilan, agar diperbolehkan menikah beda agama, dan pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan serta kepastian hukum.

Dalam argumen hukumnya, pemohon menyatakan, bahwa pernikahan beda agama dapat diajukan pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Detail Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi. Paha, Payudara dan Kemaluan Diraba di Magelang

Dengan dasar tersebut, kedua pemohon menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya berprinsip bahwa perbedaan agama tidaklah menjadikan penghalang untuk melakukan perkawinan.

Ilustrasi Pemberkatan [Instagram]
Ilustrasi Pemberkatan (sumber: Instagram)

Alimin Ribut Sujono selaku hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," bunyi putusan hakim Alimin.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan Disdukcapil melakukan pencatatan atas perkawinan tersebut. "Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," lanjut putusan tersebut.

PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN IZIN

Majelis Hakim menjelaskan ada beberapa pertimbangan hingga dikeluarkan keputusan diberikannya izin atas permohonan pemohon.

Keduanya dianggap telah melengkapi syarat perkawinan, dan pemberkatan nikah yang telah dilaksanakan diketahui serta dihadiri oleh para saksi.

Baca Juga:Setelah Mengaku Sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kini Ferdy Sambo Tidak Mengakui Ikut Menembak

Kemudian, para pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing.

Pernikahan keduanya juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan gugatan kedua pemohon. Putusan tersebut ditetapkan pada 1 September 2022.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak