Setelah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, muncul pembahasan tentang nasib anak-anaknya. Menjadi perhatian khusus dikarenakan Putri dan Sambo memiliki anak yang masih berumur 1,5 tahun. Hal ini sempat membuat Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia memberikan saran kepada Polri untuk menjadikan Putri tahanan rumah, atau membuatkan tempat layak khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berseberangan dengan saran Seto, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti memberikan saran untuk batita dari pasangan Sambo agar diasuh oleh keluarga terdekat. Retno menjelaskan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017, anak batita dapat diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya menjalani hukuman penjara. "Kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam keterangan Pers, Sabtu (27/8).
![Keluarga ferdy sambo [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/08/26/1-keluarga-ferdy-sambo.jpeg)
Ketika Seto dari LPAI menilai bahwa anak batita harus berada dekat dengan ibunya, meskipun di dalam penjara, Retno memiliki penilaian berbeda. Menurut Retno, tahanan dan penjara bukanlah tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya.
"Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan," ujar Retno.
Retno juga menyampaikan, sekalipun batita tersebut masih membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) dari ibunya, hal tersebut masih bisa dikondisikan meskipun tidak tinggal bersama. Retno menegaskan, "Bukan ikut ibunya jika ditahan/dipenjara nantinya. Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,".
Perkataan Retno membuktikan bahwa benar KPAI berseberangan dengan Seto Mulyadi dari LPAI. KPAI tidak menyarankan anak batita Sambo untuk ditempatkan di Lapas bersama ibunya, melainkan yang terbaik adalah diasuh oleh keluarga terdekat.